Jakarta: Masyarakat diminta menahan diri dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Hal ini disampaikan kepolisian setelah menangkap AWK, pemilik akun TikTok @calonistri71600, yang pengancam tembak capres nomor urut 1
Anies Baswedan.
"Maka dari itu teman-teman sekalian kami sangat berharap dan mengimbau kepada kita semuanya untuk bisa menahan diri, bahwa hidup rukun dan saling menyayangi adalah bagian dan ajaran nenek moyang kita bangsa Indonesia untuk selalu bisa bergotong-royong dalam rangka memecahkan semua masalah yang ada di lingkungan kita," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Dia mengimbau dan mengharapkan seluruh masyarakat saling menjaga diri dan menahan. Agar, tidak melakukan hal-hal yg merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Karena hal tersebut tentunya akan mengganggu kamtibmas, mengganggu keamanan diri sendiri maupun orang lain dan akan juga menjadi resah bagi masyarakat. Maka dari itu kami sangat berharap jaga diri, tahan diri, keamanan adalah tanggung jawab kita bersama untuk pemilu maupun kegiatan selanjutnya di masyarakat," tutur Sandi.
Sandi mengatakan hidup rukun dan saling mengasihi menjadi potret bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang bijak untuk bisa saling berempati terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi. Dia berharap hal itu menjadi pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.
Di samping itu, penangkapan AWK juga diharapkan dapat memberikan jawaban dan mencerahkan rakyat Indonesia bahwa Pemilu 2024 sudah di depan mata. Dengan begitu, kata dia, tidak ada kata lain selain kebersamaan.
"Kita semuanya menjaga keamanan, ketertiban, kedamaian serta pemilu yang diharapkan oleh seluruh komponen bangsa yang jujur dan adil tidak akan mungkin terwujud tanpa kebersamaan," ungkap jenderal bintang dua itu.
AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Pria berusia 23 tahun itu kini berada di Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))