Jakarta: Kepolisian mengamankan AWK, 23 pelaku yang mengancam menembak kepala Anies Baswedan saat live Tiktok. Pemilik akun @calonistri71600 tersebut ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 13 Januari 2024.
"Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang di proses lebih lanjut," kata Sandi.
"Namun lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami untuk motifnya," lanjut jenderal bintang dua itu.
Polisi mengungkapkan latar belakang pengancam Anies Baswedan berinisial AWK, 23 diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari sekolah menengah atas. Namun, untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih di dalami," kata Sandi.
AWK terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Jakarta: Kepolisian mengamankan AWK, 23 pelaku yang
mengancam menembak kepala
Anies Baswedan saat live Tiktok. Pemilik akun
@calonistri71600 tersebut ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.
"Saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK (23) di wilayah Jember, Jawa Timur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Sabtu, 13 Januari 2024.
"Hari ini masih pendalaman, informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah menyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu dan saat ini sedang di proses lebih lanjut," kata Sandi.
"Namun lebih dalam mohon waktu, saat ini tim tengah mendalami untuk motifnya," lanjut jenderal bintang dua itu.
Polisi mengungkapkan latar belakang pengancam Anies Baswedan berinisial AWK, 23 diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dilihat dari umur dia sudah lulus dari sekolah menengah atas. Namun, untuk apakah dia kuliah ataupun dia sekolah yang lainnya ini masih di dalami," kata Sandi.
AWK terancam 4 tahun penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)