Jakarta:
Survei Roy Morgan terbaru menyatakan bahwa Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2024 akan berlangsung dua putaran. Hal itu karena tidak ada pasangan kandidat capres-cawapres yang meraih 50 persen plus satu suara, seperti yang disyaratkan undang-undang.
Lembaga survei asal Australia itu mencatat, perolehan suara kandidat capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung petahana Presiden Joko Widodo mencapai 46 persen. Belum cukup untuk memenuhi syarat suara 50 persen untuk dapat satu putaran.
"Yang melonjak ke posisi kedua adalah Anies Baswedan dengan 31 persen (naik tujuh persen poin) dan kini diunggulkan untuk lolos ke putaran kedua, jika Prabowo gagal mencapai mayoritas," sebut Roy Morgan Research dalam pernyataannya, Jumat, 9 Februari 2024.
Roy Morgan mencatat pada Januari 2024, suara Prabowo memang naik tiga persen sejak Desember 2023, dari 43 persen ke 46 persen. Namun, kenaikan suara capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar lebih tinggi, yakni tujuh persen, dari 24 persen ke 31 persen.
Survei tersebut dilakukan pada Januari 2024 terhadap 1.267 pemilih Indonesia berusia 17 keatas.
Dalam survei itu, hanya empat persen (naik satu persen poin) dari pemilih di Indonesia yang tidak dapat memilih salah satu dari kandidat tersebut atau mengatakan bahwa mereka tidak akan memilih dalam pemilihan Presiden.
Syarat pilpres dua putaran
Pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan Presiden dan legislatif, akan diadakan minggu depan pada tanggal 14 Februari 2024, dan pemilihan putaran kedua dijadwalkan empat bulan kemudian pada pertengahan Juni 2024 jika diperlukan.
Direktur Roy Morgan Indonesia Ira Soekirman mengatakan, untuk memenangkan pemilu putaran pertama seorang calon Presiden harus memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama dengan minimal 20 persen di separuh seluruh provinsi.
Hal itu seperti yang ditegaskan dalam UU Pemilu. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Aturan Pilpres dua putaran tersebut seperti ditunjukkan pada Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi. (
Zubaedah Hanum)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))