Makassar: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan penggelembungan suara calon legislatif pada perhitungan suara Pemilihan Umum 2019. Pergeseran atau penggelembungan suara itu diketahui saat rapat pleno KPU Makassar.
"Ada ketidaksesuaian di DAA 1 dan DA1 saat dilakukan kroscek terhadap data itu," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, saat diwawancarai di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 15 Mei 2019.
Dalam pemeriksaan sementara, pihaknya menemukan penggelembungan suara terjadi saat naik ke tingkat kecamatan. Suara caleg ada yang bertambah maupun berkurang. Diduga ada pihak tak bertanggung jawab 'bermain jumlah suara'.
Penggelembungan suara terjadi di semua tingkat, baik pemungutan suara DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten atau kota. Hal itu ditemukan di beberapa kecamatan yang ada di Kota Makassar.
"Di DPR RI ada sekitar 400 suara lebih. Di Provinsi 100 lebih. Ini masing-masing satu caleg saja," katanya.
Salah satunya caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Aura Aulia Imandara yang perolehan suaranya naik. Dari data DAA1 anak Mantan Wali Kota Makassar, M. Ramdhan Pomanto itu mendapatkan 69 suara sementara di DA1 suaranya mencapai 479.
Sama halnya dengan suara caleg incumbent DPRD Provinsi dari Partai Golkar, Kadir Halid yang dari hasil penyesuaian data Plano dan DA1 serta DAA1 ada sebanyak 100 suara yang bertambah.
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Makassar untuk membuka plano untuk menyesuaikan selisih angka tersebut. Data plano merupakan hasil perhitungan yang paling akurat.
"Dari awal kita rekomendasikan untuk segera dibuka planonya, karena kami anggap plano ini sumber data akurat terkait perolehan suara di TPS," jelasnya.
Nursari menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mencari tahu dan ditindaklanjuti karena hal ini merupakan suatu temuan dari Bawaslu dan akan diproses Gakkumdu. Siapapun nantinya yang terbukti mengubah atau hasil rekapitulasi suara itu hukumannya pidana.
"Yang melaksanakan perbuatan, itu yang akan kena. Persoalan itu dilakukan PPS atau PPK, kita belum bisa simpulkan. Kalau dalam prosesnya mengarah ke siapa pun yang terlibat, itu yang akan dapat sanksi," katanya.
"Dalam aturan mengubah rekapitulasi hasil pemungutan suara itu adalah pidana pemilu dan ancamannya 2 tahun penjara," jelasnya.
Hingga saat ini rapat pleno masih berlangsung dengan agenda koreksi administratif untuk pemilihan anggota DPRD Kota. KPU Makassar menargetkan rekapitulasi tingkat kota selesai pada hari ini. Sebelumnya, KPU RI memperpanjang waktu dari tenggat awal 8 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))