Surabaya: Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Surabaya dijadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) pada 27 April 2019. Pencoblosan ulang dilakukan karena temuan masalah ketika pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 lalu.
"Dua TPS itu adalah TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, dan TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi, Senin, 22 April 2019.
Syamsi mengatakan, PSU di dua TPS tersebut sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya melalui surat 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tentang PSU di dua TPS tersebut. Rekomendasi itu karena ada masalah saat pemungutan suara, yakni terkait tara cara pendaftaran pemilih di masing-masing TPS.
Misalnya di TPS 28 Rungkut Menanggal, Bawaslu merekomendasikan PSU karena ada enam warga yang diketahui sesuai KTP bukan warga setempat. Mereka menyalurkan suaranya di TPS tanpa menggunakan formulir A-5.
"Enam orang itu sebenarnya berdomisili di situ sudah lama, tapi secara administrasi kependudukan belum berdomisili di situ, sehingga hak pilihnya bermasalah," kata Syamsi.
Sementara di TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Bawaslu menemukan satu orang pemilih dengan formulir A-5 yang tidak hanya mendapatkan surat suara pemilihan presiden, tapi juga empat surat suara lainnya.
"PSU di dua TPS ini tidak untuk seluruh jenis pemilihan. Misalnya di TPS 28 Rungkut Menanggal, PSU dilakukan untuk semua pemilihan, kecuali pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya
Lain halnya denhan TPS 11 Lidah Kulon, PSU dilakukan untuk semua jenis pemilihan legislatif yakni Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kecuali Pilpres. "Insya Allah PSU di dua TPS ini akan dilaksanakan pada 27 April," kata Syamsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))