Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan tugas yang harus dikerjakan pemerintah dan DPR periode 2024-2029. Eksekutif dan legislatif harus merevisi
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Wajib merevisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Wakil Ketua Umum (Waketum)
PAN Viva Yoga Mauladi melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Juni 2023.
Pemerintah dan
DPR diminta segera mempersiapkan naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu setelah dilantik. Sehingga, amandemen payung hukum tersebut bisa sejak awal dilakukan.
"DPR maupun pemerintah untuk segera mempersiapkan Naskah Akademik dalam rangka menindaklanjuti hasil keputusan MK ini," ujar dia.
MK menolak permohonan uji materi ketentuan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Namun, Hakim MK Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion. Eks Ketua MK itu menawarkan opsi sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029.
Usulan itu termaktub di putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023 halaman 734.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))