Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menyiapkan 234 hakim khusus untuk mengadili sengketa pemilu. Hakim yang dipilih telah memenuhi klasifikasi.
"Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka harus ditatar, dilatih, dibimbing dan disertifikasi, diberi sertifikat yang bersangkutan mampu menyelesaikn sengketa Pemilu," kata Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2019.
Supandi mengatakan hakim yang menangani perkara ini ada dua tingkatan, yakni tingkat pertama dan banding. Hakim tingkat pertama sebanyak 217 dan hakim tingkat banding sebanyak 17 orang.
Baca juga:
Masyarakat Diajak Nyoblos Sebelum Liburan
MA, lanjut dia, hanya mengatasi terkait persoalan pelangggaran administrasi pemilu. Namun, perkara itu harus diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 17 April.
"Pelanggaran administrasi pemilu harus diselesaikan sebelum masa pencoblosan, pelanggaran administrasi pemilu diperiksa Bawaslu, melihat ada pelangaran, rekomendasi yang bersangkutan dicoret," kata dia.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Suhadi mengatakan hakim yang ditunjuk sebagai hakim khusus harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya, hakim tersebut harus sudah tiga tahun berada di pengadilan tersebut.
"Bagaimana kalau ada daerah yang tidak ada hakim yang sudah tiga tahun. Itu ada, karena kita sempat lama tidak mengambil hakim baru. Jadi diputuskan hakim yang ada boleh menyidangkan sengketa pemilu," kata Suhadi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))