Jakarta: Presiden Joko Widodo menjawab segala fitnah yang menimpanya belakangan ini di hadapan ulama. Hal itu dilakukan saat dia bersilaturahmi dengan peserta Halaqah Ulama dan Pimpinan Pondok Pesantren Jawa Barat 2019.
"Kemarin ramai masalah nanti pemerintah akan melegalkan kawin sejenis. Coba, masyaallah. Logikanya enggak masuk," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
Alhasil, tak mungkin pemerintah melegalkan perkawinan sesama jenis seperti yang dituduhkan.
Jokowi menyebut fitnah tak berhenti di situ. Ada pihak yang menyebut pemerintah bakal melarang azan dikumandangkan. Jokowi tak habis pikir dengan berita bohong yang disebarkan itu.
Namun, kata dia, berdasarkan survei hampir sembilan juta masyarakat Indonesia percaya isu serupa itu. Hal ini membuat Jokowi tak lagi diam dengan terpaan fitnah dan berita bohong.
"Setelah dari hasil penelitian itu, ini berbahaya kalau enggak kita respons, yang percaya 9 juta. Didiamkan jadi 15 juta, 30 juta, 50 juta. Berbahaya sekali," kata Presiden.
Jokowi menyayangkan penyebaran isu bohong menjelang pemilu. Ia menyebut pemilu hanya pesta demokrasi sekali lima tahun. Jangan sampai masyarakat mengorbankan keutuhan berbangsa.
"Jangan dianggap ini hal yang ringan, ini hal yang berat bagi utuhnya NKRI," kata Jokowi.
Baca: Ketika Jokowi Berhenti Pidato karena Azan
Sebelumnya, video sosialisasi berisi fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin viral di media sosial. Dalam video itu disebutkan bila Jokowi terpilih pada 2019, azan akan dilarang dan pernikahan sesama jenis dilegalkan.
"
Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata perempuan di video tersebut.
Arti dari perkataan perempuan tersebut, yakni suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan dengan perempuan boleh kawin. Laki-laki dan laki-laki juga boleh kawin.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2)
juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))