Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan waktu penghitungan suara. BPN menilai proses penghitungan tak boleh ditunda-tunda.
"Kami mendukung keputusan MK jam berapa pun, sekalipun lebih dari jam 00.00 tengah malam ya kan kalau belum selesai ya harus diselesaikan. Tidak boleh dia berpindah atau ditunda hari berikutnya," ujar juru debat BPN Ahmad Riza Patria di gedung KPU, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Riza mengatakan pada saat penghitungan suara harus dituntaskan hingga hasil rekapitulasi dituangkan dalam formulir C1. Dia juga mengingatkan panitia yang bertugas di lapangan agar penerimaan formulir C1 kepada peserta pemilu maupun saksi diberikan di waktu yang bersamaan.
Selain itu, Riza juga mengapresiasi keputusan MK yang memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk mencoblos. Kendati kesepakatan penggunaan KTP-el sebagai dasar mencoblos sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam pembahasan undang-undang Pemilu.
Baca juga:
Masalah Pertahanan Tak Bikin Jokowi Gentar Hadapi Prabowo
"Saat itu seluruh partai mendukung (penggunaan KTP-el sebagai satu-satunya dokumen mencoblos) sekalipun kami sudah menanyakan apakah (pemerintah) siap? Ternyata sampai hari ini masih ada empat juta yang belum melakukan perekaman dan belum punya KTP-el. Disatu sisi kami apresiasi keputusan MK bahwa hak setiap warga negara secara konstitusional dia harus punya hak pilih," ujar Riza.
Meski begitu, Riza mengingatkan penyelenggara pemilu maupun pemangku kepentingan terkait agar sama-sama mengawasi penggunaan suket sebagai dokumen mencoblos. Keputusan MK tidak boleh menjadi jalan pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi daftar pemilih.
"Kami minta agar penggunaan suket benar-benar akurat, sah, dan benar, tidak dimanipulasi oleh oknum tertenu," tukasnya.
MK mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam undang-undang Pemilu. Selain pasal 210 ayat (1) yang terkait jadwal pendaftaran pindah memilih, MK juga mengabulkan sejumlah aturan lain, seperti diizinkanya pembentukan TPS tambahan, diperpanjangnya durasi penghitungan suara di TPS selama 12 jam, hingga diizinkanya suket perekaman data KTP-el sebagai basis warga untuk memilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))