Jakarta: Dukungan Wakil Ketua MPR Fadli Zon untuk menjalankan doa bersama pada 29-30 Mei 2019 dipastikan sulit akan terwujud. Kegiatan untuk mendoakan orang-orang yang gugur saat aksi demo 21-22 Mei lalu di depan Bawaslu RI itu pun mendapat perhatian Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tak merekomendasikan adanya kegiatan doa bersama hingga demo yang akan kembali digelar di depan kantor Bawaslu. Hal itu mengacu pada dasar pertimbangan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Mengacu konferensi kejadian demo tanggal 21-22 (Mei) kemarin itu, sebagai dasar pertimbangan untuk aparat keamanan melakukan suatu kajian tidak boleh memberikan rekomendasi melaksanakan kegiatan demo di depan kantor Bawaslu," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Dia menilai koordinator lapangan (Korlap) unjuk rasa tak mampu mengendalikan massa. Sehingga massa dengan mudah terpicu melakukan tindakan kekerasan.
"Para Korlap tidak mampu mengendalikan massanya, Korlap juga tidak mampu meredam tindakan massanya yang bertindak anarkis, itu sebagai pertimbangan juga," terang Dedi.
Apabila terjadi kembali kericuhan seperti aksi demo 21-22 Mei, lanjutnya, akan banyak masyarakat yang dirugikan. Melalui pertimbangan itu, pengajuan demo dan doa bersama tak diperbolehkan.
"Bukan hanya masyakat yang di sekitar kantor Bawaslu dan sekitarnya, tapi masyarakat Jakarta yang lain juga terdampak oleh peristiwa tersebut," kata Dedi.
Dia menegaskan masyarakat yang bersikeras mencoba melakukan unjuk rasa di depan Bawaslu bisa ditindak tegas. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 serta melanggar pasal 311-318 KUHP.
"Pasal 15, baca Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 itu ada kewenangan aparat kepolisian, untuk bubarkan. Bila mereka melawan berarti ada pasal yang dilanggar, yaitu pasal 311 sampai 318 KUHP," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))