Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. MI/Susanto
Aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI. MI/Susanto

Ganggu Ketertiban, 16 Orang Ditangkap usai Demo di KPU-DPR Kemarin

Media Indonesia • 20 Maret 2024 14:50
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menangkap 16 orang dalam unjuk rasa yang dilakukan kemarin. Masing-masing delapan orang yang ditangkap dari demo di depan gedung MPR/DPR RI dan kantor KPU RI.
 
"Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Ade Ary mengatakan, mereka diamankan lantaran mengganggu ketertiban dan keamanan. Hal tersebut melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujarnya.
 
Baca juga: 3.055 Personel Polisi Diturunkan Amankan Demo di KPU dan DPR/MPR RI

 
Saat ini ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.
 
"Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami," jelasnya. (Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan