Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta fokus menyelesaikan semua masalah pelanggaran Pemilu 2019. Ada banyak kasus yang belum tertangani.
"Bawaslu harus serius melakukan penindakan atas semua dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," tegas Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby di Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019
Alwan menyebut pelanggaran yang saat ini dinilai diabaikan ialah kasus-kasus dugaan politik uang pada masa tenang. Termasuk temuan kotak suara tak tersegel sebanyak 6.474 kasus dan 3.99 kasus pelanggaran kampanye dan saksi yang menggunakan atribut peserta pemilu sebanyak 2.497 kasus
"Tapi sampai saat ini proses penegakan hukum Pemilu belum dijalankan," ujar Alwan.
Baca juga:
Rekap 27 Provinsi: Jokowi dan PDIP Masih Mendominasi
Di sisi lain, dia mengapresiasi Bawaslu yang telah memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan input sistem informasi penghitungan suara (situng). Mereka tak mempersoalkan meskipun putusan Bawaslu administratif.
"Bawaslu semestinya juga merespons hal yang lebih substansial, yaitu banyaknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu baik dari temuan Bawaslu maupun laporan publik," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu merilis laporan pengawasan dan penindakan tahapan Pemilu 2019. Sejauh ini, Bawaslu telah menangani ribuan kasus dugaan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu telah memproses total 6.280 temuan dan laporan hingga 5 Maret 2019," dikutip dari laporan Bawaslu yang diterima Medcom.id, Sabtu, 9 Maret 2019.
Laporan Bawaslu menyebut mayoritas kasus yang ditangani bersumber dari jajaran Bawaslu, baik pusat maupun daerah. Sementara sisanya bersumber dari laporan masyarakat.
Dari ribuan laporan dan temuan pelanggaran pemilu, 485 di antaranya merupakan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu, sementara 4.695 kasus merupakan pelanggaran administrasi, serta sisanya sebanyak 579 kasus masuk kategori pelanggaran lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))