Jakarta:
Debat kedua calon presiden (Capres) akan digelar pada Minggu, 7 Januari 2024, di Istora Senayan, Jakarta. Sejumlah aturan baru diterapkan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti penggunaan satu mikrofon dan istilah atau singkatan asing.
Jenis mikrofon yang digunakan nantinya adalah
built-in yang terpasang pada podium masing-masing capres. Mikrofon jenis ini juga digunakan supaya capres tidak meninggalkan podium saat debat, seperti di debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
“Mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," jelas anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan setelah rapat bersama tim tiga pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI.
Keputusan untuk menggunakan satu mikrofon saja tentunya berbeda dengan saat Debat Pilpres 2024 pertama dan kedua. Ketika itu, peserta debat menggunakan tiga mikrofon, yakni clip on, headset, dan hand held, demi mengantisipasi adanya kerusakan pada salah satu mikrofon.
Penggunaan Singkatan Asing
Mellaz juga mengungkapkan aturan baru terkait penggunaan istilah atau singkatan asing atau tidak familier pada debat. Jika peserta debat menggunakan istilah atau singkatan asing, maka mereka wajib menjelaskan singkatan tersebut kepada peserta lain.
“Kita ingatkan ke tim paslon untuk memastikan agar itu (penggunaan singkatan atau istilah asing) tidak terjadi. Tetapi kalau ada, itu dipanjangkan,” ujar Mellaz.
Debat capres kedua
Pilpres 2024 akan disiarkan langsung di sejumlah stasiun televisi pada Minggu, 7 Januari 2024, pukul 19.00. Total durasi acara politik ini adalah 150 menit, terdiri dari waktu debat selama 120 menit dan dibagi 6 segmen.
Debat capres kedua 2024 ini akan diikuti oleh tiga kandidat capres, yaitu
Anies Baswedan,
Prabowo Subianto, dan
Ganjar Pranowo. Tema debat adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))