Pimpinan Ponpes Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrohman (Gus Miftah) membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Pamekasan: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Pamekasan akan memanggil
Gus Miftah dan pemilik gudang tembakau Khairul Umam untuk dimintai keterangan terkait kasus video viral bagi-bagi uang diduga kampanye capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Bawaslu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur melakukan rapat pleno dan menemukan dugaan pelanggaran, terkait video viral bagi bagi uang Rp100 ribu oleh Gus Miftah dengan latar kaos capres nomor urut 2
Prabowo Subianto disertai teriakan menyerukan nama Prabowo.
"Orang yang membagi-bagikan uang di video itu akan kita undang, orang memiliki tempat kegiatan akan kita undang," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi di Pamekasan, Kamis, 4 Januari 2024.
Pihak Bawaslu akan menyusun jadwal untuk pemanggilan Gus Miftah terkait temuan dan fakta dari video viral itu. Temuan itu disinyalir mengandung unsur kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi. .
Ia mengatakan dugaan pelanggaran paling kuat yakni adanya politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah saat bagi-bagi uang tersebut, karena adanya unsur ajakan dukungan kepada capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran
Tidak hanya gus miftah bawaslu juga akan memanggil Khoirul Umam pemilik gudang tembakau yang menjadi tempat acara bagi-bagi uang tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, Bawaslu akan secepatnya menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan regulasi.
(Khairul Anwar)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))