Pimpinan Ponpes Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrohman (Gus Miftah) membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Foto: Dok/Tangkapan Layar
Pamekasan: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Kabupaten Pamekasan menemukan potensi dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan bagi-bagi uang oleh pendakwah Gus Miftah. Video bagi-bagi uang kepada warga Pamekasan itu sebelumnya viral di media sosial.
Beredar luas video viral
Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pamekasan Suryadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sejumlah pihak. Hasilnya Bawaslu menemukan adanya potensi pelanggaran tahapan
Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan pendakwah Gus miftah di salah satu gudang tembakau di Pamekasan.
"Kami belum bisa menyampaikan ini masuk melanggar yang mana. Sabar, karena ini tidak bisa disampaikan orang per orang. Kita sudah ketemu dengan pihak-ohak yang ada di video itu, sudah bertemu dengan orang yang ada di video itu memegang bahan kampanye sudah kita temui. Kalau misalnya sudah ditetapkan sebagai temuan orang itu bisa kita klarifikasi," kata Suryadi di Pamekasan, Selasa, 2 Januari 2024.
Sebelumnya, video viral Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat terjadi pada Kamis, 28 desember 2023, dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2 di sebuah gudang tembakau di Kabupaten Pamekasan dengan jumlah uang yang diberikan sebesar Rp100 ribu per orang.
(AKH Khairul Anwar)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))