Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi (Foto: instagram)
Gus Miftah dan Ahmad Zuhdi (Foto: instagram)

Gus Miftah Bantu Guru Viral Dituntut Uang Damai Rp25 Juta: Gajinya Cuma Rp110 Ribu

Elang Riki Yanuar • 19 Juli 2025 20:23
Jakarta: Seorang guru di Demak, Jawa Tengah viral setelah dituntut membayar uang perdamaian sebesar Rp25 juta. Guru bernama Ahmad Zudi itu dimintai uang sebagai konsekuensi menampar murid yang telah melempar sendal kepadanya. 
 
Kejadian itu dilakukan spontan saat ia mengajar. Zuhdi tiba-tiba dilempar sandal hingga mengenai kepalanya. Kisah Zudi segera menjadi viral karena rupanya dia tidak sanggup membayar uang sebanyak itu. Kejadian viral itu pun menggugah jiwa humanis Gus Miftah
 
Dia kemudian menjanjikan umrah dan mengganti uang Ahmad Zuhdi yang menjadi guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mualimin, Demak, Jawa Tengah. Awalnya, Miftah menawarkan Zuhdi untuk renovasi rumah atau umrah, tapi Zuhdi memilih umrah bersama istrinya.

Miftah juga memberikan uang Rp 25 juta sebagai pengganti denda yang ditujukan kepada Zuhdi. Menurut Miftah, guru ngaji merupakan profesi yang sangat mulia dan diri ulama besar meskipun hanya mendapat upah sekadarnya.
 
baca juga: 
 

 
"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan semuanya saya ganti," kata Miftah saat berkunjung ke kediaman Zuhdi di Demak, Sabtu (19/7/2025).
 
Miftah menganggap Zuhdi mengabdi dengan keikhlasan. Untuk mengajar, Zuhdi menempuh jarak 8 kilometer dengan gaji Rp 450.000 per empat bulan.
 
Miftah juga memberikan satu unit sepeda motor untuk menggantikan kendaraan butut yang digunakan Zuhdi untuk mengajar. 
 
"Tadi pak lurah bilang, Rp 450.000 itu empat bulan, berarti satu bulan itu hanya Rp110.000. Harus digugat dengan cara seperti itu. Saya silaturahmi tidak ada kepentingan apa pun, karena saya merasa bapak saya guru Diniyah," kata Miftah.
 
"Saya dengar tadi dari Pak Kyai Zuhdi, harus berangkat 8 kilometer. Maka izinkan tadi saya di jalan perjalanan ke sini beli motor untuk Pak Zuhdi," lanjutnya. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan