Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menduga ada dugaan pelanggaran pidana dalam proses kampanye Pemilu 2024. Lembaga tersebut masih melakukan kajian dengan Serta Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Sampai saat ini di wilayah DIY sedang memproses beberapa pelanggaran pemasangan APK dan sedang melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pidana di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman. Untuk dugaan pelanggaran pidana nantinya akan kami bahas/diskusikan terlebih dahulu dengan Sentra Gakkumdu," kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.
Dia mengatakan para penegak hukum akan melihat sejumlah barang bukti hasil pengawasan. Barang bukti yang sudah dikumpulkan, kata dia, apakah sudah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Sementara pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) sudah tercatat sekitar 3 ribuan di lima kabupaten/kota. Ia mengatakan data pasti jumlah pelanggaran pemasangan APK masih dalam penyusunan.
"Saat ini terkait pelanggaran pemasangan APK sedang kami berikan saran perbaikan dengan memberi kesempatan kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK masing-masing," katanya.
Bayu mengungkapkan peringatan bila tidak ditindaklanjuti akan ditindak sesuai aturan. Ia mengatakan dalam waktu dekat jajarannya akan menjadikan APK melanggar sebagai pelanggaran administrasi dan akan dibersihkan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Yang sedang diproses baru pelanggaran administrasi pemasangan APK. Untuk dugaan pidananya masih dalam proses penelusuran dan pembahasan bersama sentra Gakkumdu," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))