Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuar format baru dalam debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres)
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Setiap pasangan capres-cawapres akan menghadiri seluruh sesi debat.
Debat capres bakal digelar tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Tak ada lagi debat khusus capres atau cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut kebijakan itu dibuat agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama yang dibangun antara capres dan cawapres.
"Sehingga kemudian publik makin yakin lah teamwork antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Meski setiap pasangan calon menghadiri kegiatan debat, yang menjadi pembeda pada debat
Pilpres 2024 adalah porsi bicaranya. Pada saat debat capres, maka proporsi bicara untuk capres akan lebih banyak.
"Ketika debat cawapres, proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," jelas dia.
Format
debat pada Pilpres 2024 berbeda dengan Pilpres 2019. Saat itu, KPU membagi lima kegiatan debat dalam komposisi dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali debat capres-cawapres.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai KPU memang diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan debat capres-cawapres. Namun, ia mengingatkan KPU untuk bersikap adil dalam memperlakukan setiap pasangan calon.
"Jangan sampai ada tindakan yang merugikan dan menguntungkan pasangan calon lainnya," kata Neni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))