Jakarta: Pengusutan dugaan intimidasi pada seniman
Butet Kertaradjasa diminita dilakukan serius oleh Polisi. Hal itu diperlukan, karena dugaan intimidasi terkait dengan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
"Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.
Intimidasi, kata dia, juga dialami seniman Agus Noor saat mengadakan pentas seni bersama Butet di Taman Ismail Marzuki, Cikini. Gufron mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyebut dugaan intimidasi itu mesti diusut tuntas, karena tak dapat dibiarkan.
"Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Gufron.
Mestinya, kata Gufron,
polisi menghomati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan tugas. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
"Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para Seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan," ujar Gufron.
Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, meminta atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait ini. Mengingat, tindakan intimidasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
"Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berlangsung jujur, adil, dan bebas," kata Gufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))