Jakarta: Pencoblosan
Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat diingatkan agar tidak membuat gaduh dan ikut menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Kita imbau masyarakat turut menyukseskan pemilu ini berjalan dengan aman dan damai," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Februari 2024.
Dia ingin rakyat Indonesia menghindari perbuatan tindak pidana, seperti ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), hingga penyebaran
berita bohong, yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
"Jaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Polri berkomitmen penuh menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Netralitas Korps Bhayangkara sempat diragukan belakangan ini.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024," ucap dia.
Polri telah memberikan pengawalan melekat (walkat) terhadap pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kemudian, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara, hingga nanti saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai, dan bermartabat," beber dia.
Trunoyudo memerinci sejumlah aturan yang mewajibkan Polri tetap netral menjelang pesta demokrasi 2024. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2). Isi beleid itu menyebutkan anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, yang isinya dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis. Selanjutnya, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik," jelas Trunoyudo.
Kemudian, Surat Telegram Nomor: STR/246/III/OPS.1.3/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik. Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi. Terakhir, TR Netralitas: STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))