Jakarta: Ongkos pemilihan presiden (
pilpres) dinilai wajar lebih mahal bila diikuti lebih dari dua poros. Kondisi ini merupakan dampak dari
amendemen UUD 1945.
"Ketika amendemen diberlakukan secara sadar memang ongkos politiknya mahal, demokrasinya mahal, pelaksanaan pemilunya mahal," ujar juru bicara PPP Achmad Baidowi alias Awiek saat dihubungi
Medcom.id, Minggu, 24 September 2023.
Ketentuan dalam Pasal 6A UUD RI 1945 lebih akomodatif terhadap lebih dari dua poros dalam pilpres. Pasal 6A ayat 1 berbunyi, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Ayat 2 menjelaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Lalu, ayat 4 pada pasal tersebut menyampaikan dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
Dia menilai mahalnya ongkos pilpres juga bagian dari konsekuensi
demokrasi. Sebab, Indonesia sudah mengambil pilihan untuk menerapkan pemilihan secara langsung.
"Itu konsekuensinya memang demokrasi mahal," kata Awiek.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))