Solo: Kuasa hukum mahasiswa penggugat usia capres-cawapres ke
Mahkamah Konstitusi (MK) Almas Tsaqibbirru membenarkan adanya laporan dokumen perbaikan gugatan usia capres-cawapres yang tidak ditandatangani.
Diketahui, laporan tersebut dilakukan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) dan ditujukan pada Almas dan kuasa hukumnya.
"Pemohon tidak menandatangani perbaikan permohonan, saya jawab benar. Memang kalau tanda tangankan sudah ada kuasa hukum, jadi yang menandatangani perbaikan gugatan, kuasa hukum saja," ujar Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi di
Solo, Jumat, 3 November 2023.
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari sidang pertama kali diikutinya secara online dari kampus
UNS pada 5 September 2023 lalu. Pada saat itu dirinya dinasehati agar ada perbaikan dokumen.
Lalu tanggal 13 September 2023, pihaknya melakukan perbaikan dalam wujud hardcopy maupun softfile dan dikirim melalui email MK. Namun ternyata dokumen tersebut belum masuk.
"Dari situlah kemudian muncul menjadikan laporan soal dokumen yang tidak ditandatangani itu. Biasanya ada dua file yang dikirim melalui word dan juga PDF.
"Di luar (yang dipermasalahkan) itu pasti yang (bentuk) word. Kan tidak mungkin ada tanda tangan berkas yang word itu. Kita ngirim lewat email PDF saja sudah cukup. Karena yang diminta tanda tangan basah kan hardcopynya basah," urainya.
Terkait hal itu, dia meminta agar pelapor berhati-hati dalam membaca berkas dan sebelum menyampaikan laporan.
"Sebelum menyampaikan laporan perlu mempelajari detail hukum acara MK. Saya menduga pelapor belum pernah sidang dan kita ada rekam pembicaraan dengan MK bukan pembelaan," ungkapnya.
Sebelumnya, PBHI melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman Cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))