Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada pekan depan. Rapat tersebut direncanakan akan mengevaluasi penyelenggaran
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya dapat informasi dari staf saya pada hari Kamis 21 Maret pukul 09.00 pagi," ujar anggota KPU August Mellaz, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Mellaz menjelaskan jadwal awal, RDP digelar pada Kamis, 14 Maret 2024. Namun, KPU tengah merampungkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang ditargetkan selesai pada 20 Maret.
"KPU itu berkejaran dengan tenggat-tenggat waktu yang memang harus dipenuhi. Jadi saya kira kalau misalnya itu ada menjadi pertimbangan (penundaan) oleh komisi II ya tentu bagian yang objektif," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menjelaskan surat yang diterima dari Setjen DPR menjelaskan alasan penjadwalan ulang. Karena KPU sedang menjalani proses rekapitulasi surat suara nasional.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. Surat KPU perihal permohonan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 11 Maret 2024.
"Saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," kata Guspardi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))