Jakarta: Foto profil akun pengancam Calon Presiden Nomor Urut 1
Anies Baswedan di TikTok menjadi sorotan. Pasalnya akun itu menggunakan foto Calon Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto.
Wakil Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman merespons penggunaan foto tersebut oleh akun TikTok @calonistri71600. Ia mengatakan siapapun bisa dengan mudah menggunakan foto tersebut.
"Profile picture-nya gambar Prabowo. Ya bisa saja, orang, (atau) siapapun mengambil gambar Pak Prabowo. Kan bebas di internet, boleh saja," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu 13 Januari 2024.
Baca juga:
4 Fakta Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan
Meski demikian, Habiburokhman menegaskan TKN enggan bertanggung jawab atas kasus pengancaman tersebut. Pihaknya mempersilakan kasus tersebut diusut tuntas pihak berwenang.
"Secara hukum tidak ada kaitannya orang menampilkan foto profil dengan pertanggungjawaban kami, atas apa yang dilakukan (pengguna akun). Silakan saja diproses," ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya akun TikTiok @calonistri71600 mendadak menjadi sorotan karena membuat narasi pengancaman terhadap
Anies. Polisi berhasil menangkap pelaku tersebut di Jember, Jawa Timur, pukul 09.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024.
Pelaku diketahui berinisial AWK dan berusa 23 tahun. Polri memastikan AWK tidak terafiliasi dengan capres tertentu.
Pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid ini menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pelaku juga dijerat Pasal 45B UU ITE. Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))