Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyebut hasil penghitungan sementara atau
exit poll yang beredar di media sosial dari hasil pemilu di Melbourne, Australia adalah hoaks. KPU juga membantah adanya hasil penghitungan suara
Pilpres 2024 di luar negeri.
"Informasi di media sosial X tersebut tidak benar dan dikategorikan hoaks atau disinformasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu, 11 Februari 2024.
Diketahui, masyarakat diaspora Indonesia yang berada di wilayah Victoria dan Tasmania telah melangsungkan pelaksanaan pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR Dapil Jakarta 2, Sabtu 10 Februari 2024. Seiring berjalannya pemungutan, beredar di media sosial hasil
exit poll di laman
www.pemilumelbourne.com.
Dari hasil
exit poll ini pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD unggul dengan perolehan 50,4 persen. Selanjutnya disusul oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebesar 27,9 persen dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 21,6 persen.
Dilarang selama masa tenang
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan KPU melarang adanya hasil
exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar dia.
Hasyim mengatakan, pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Lembaga
quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.
Hasyim menegaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
“Jika lembaga survei atau
quick count tak menaati peraturan, akan dihadapkan dengan tindak pidana pemilu,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))