Jakarta: Publik dipastikan bisa mengakses data hasil penghitungan suara
Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan informasi tersebut merupakan hal yang terbuka.
"Tentu saja, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik. Sirekap dapat diakses melalui
infopemilu.kpu.go.id," kata Betty di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024.
Betty menjelaskan aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.
Aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya beredar isu hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
"Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas Betty.
Sementara hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," ungkapnya
Betty menerangkan dalam kerjanya, aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis yaitu Sirekap Mobile dan Web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi 'user' Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))