Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. PKS menilai lebih cepat pendaftaran lebih baik.
"Cepat-cepat saja deh biar enggak kebanyakan manuver," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam rilis survei virtual Polling Institute bertajuk 'Peta Persaingan Capres-cawapres dan Isu-isu Terkini', Minggu, 10 September 2023.
Mardani mengatakan PKS sudah mantap mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres). Terlebih, survei internal sudah membuktikan mayoritas kader memilih Anies.
"Makanya
Insyaallah kian menguat ketika sudah didaftarkan," ujar Mardani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut wacana memajukan jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon)
Pilpres 2024 merupakan dampak dari payung hukum yang ada. Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pemilu.
"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata
by design oleh KPU. Namun
design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 8 September 2023.
Hasyim mengakui sebelumnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober sampai 25 November 2023. Kendati demikian, draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden terbaru yang telah diujipublikkan menggariskan masa pendaftaran itu pada 10-16 Oktober 2023.
Menurut dia, hal itu tidak terlepas dari beleid pada UU 7 Tahun 2023 yang mengatur secara teknis masa kampanye Pilpres 2024 dimulai 15 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan calon.
Hasyim menjelaskan, pengaturan soal dimulainya tahap kampanye memengaruhi perubahan jadwal tahap pencalonan. Ia mengatakan perubahan pada tahapan pencalonan adalah yang paling mungkin karena mempertimbangkan pembatasan masa kampanye selama 75 hari dan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah," ujar Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))