Jakarta: Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dinilai melanggar hukum beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu bahkan terjadi sejak kubu 02 mendaftarkan gugatan pada 24 Mei 2019.
"Kita tidak melihat adanya 12 rangkap permohonan berikut juga daftar bukti dan juga daftar kuasa yang diserahkan oleh pemohon pada saat itu," kata Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2019.
Padahal, kata dia, penyertaan rangkap permohonan sesuai dengan ketentuan merupakan syarat mutlak. Termasuk, juga daftar alat bukti dan daftar kuasa hukum. Hal itu termaktub dalam Peraturan MK (PMK) tentang pedoman beracara.
Andi mengaku telah memastikan kubu 02 tidak menyertakan kelengkapan di Akta Permohonan Pemohon (AP3) kepada panitera MK. Atas hal tersebut, Andi yakin MK bakal mementahkan permohonan 02.
(
Baca: Prabowo-Sandi Bakal Lapang Dada Menerima Putusan MK)
Mengingat, sejak awal permohonan 02 cacat formil, karena tak didasari hukum beracara. Andi memandang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), seharusnya tak perlu dilakukan.
"Secara formil saja itu permohonan dianggap tidak pernah ada. Kenapa? Karena tidak sesuai dengan hukum acara," ujar dia.
Selain itu, Andi juga menganggap kuasa hukum penantang telah serampangan terhadap hukum beracara di persidangan. Sehingga wajar jika MK menolak permohonan mereka.
"Dalam persidangan kemarin kita bisa menyaksikan berbagai macam hukum acara yang sudah ditetapkan oleh MK dilabrak oleh pemohon," ujar Andi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))