Bantul: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai mengantisipasi langkah penindakan pelanggaran saat masa kampanye. Jajaran pengawas Pemilu di berbagai level akan ditugaskan bertindak sesuai tugas dan fungsinya.
"Bawaslu Bantul telah melakukan konsolidasi kelembagaan pengawas se-Kabupaten Bantul dengan melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75
pengawas kalurahan/desa," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis, 2 Oktober 2023.
Didik mengatakan jajaran pengawas pemilu di berbagai tingkatan tersebut telah membahas regulasi-regulasi yang bisa jadi tindakan dalam menindak dugaan pelanggaran. Ia mengatakan pengawas Pemilu harus memahami berbagai regulasi akan bisa bekerja sesuai koridor hukum.
"Jajaran pengawas pemilu wajib menguasai perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, Peraturan Bawaslu tentang temuan dan laporan, Peraturan Bawaslu tentang penanganan pelanggaraan administratif serta Peraturan Bawaslu tentang tata cara penanganan sengketa pemilihan umum," jelasnya.
Ia mengingatkan antarpengawas harus bisa bekerja secara kolektif maupun koordinatif. Selain itu, lanjutnya, dugaan setiap pelanggaran harus didalami beserta bukti yang cukup dan jelas.
"Pengawas Pemilu perlu menjaga kerja kolektif dalam pengawasan serta akuntabiltas dalam setiap proses pengawasan. Setiap pengawasan harus didokomentasikan dan diadministrasikan dengan baik," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))