Jakarta: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono rampung diperiksa polisi terkait
hoaks. Aiman dicecar 60 pertanyaan terkait hoaks soal Polri tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 janggal.
"Perlu kita sampaikan juga bahwa pelaporan terhadap saya ini juga sangat janggal. Bukan hanya soal enam laporan yang disampaikan kepada saya dalam satu hari secara serentak, tapi pasal-pasal yang dilaporkan kepada saya juga pasal yang luar biasa berat," kata Aiman usai diperiksa di
Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia dikenakan pasal terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Aiman bingung, tudingan ujaran kebencian SARA apa yang ia lakukan, terlebih tudingan itu mempunyai konsekuensi hukum yang tidak ringan.
"(Hukumannya) di atas lima tahun penjara, ancaman pidananya dan pada saat konferensi pers itu jelas saya mengatakan mendapatkan informasi A, B, C ya bla bla bla dan di ujungnya saya sampaikan bahwa mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah," ungkap Aiman.
Aiman menegaskan dia menyampaikan informasi dugaan polisi tidak netral itu hanya untuk mengingatkan. Bukan untuk memfitnah, menyebarkan kabar bohong dan sebagainya.
"Sekali lagi ini bagian dari demokrasi untuk mengingatkan," tutur calon anggota legislatif (Caleg) dari Perindo itu.
Aiman menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya selama 5,5 jam dari sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Aiman dicecar 60 pertanyaan seputar pernyataan dugaan polisi tidak netral.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))