Jepara: Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan satu pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara kota. Itu lantaran ada satu pemilih warga Yogyakarta memaksa memilih di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyampaikan PSU harus dilakukan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara kota. Hal tersebut lantaran ada pelanggaran dari salah satu pemilih. Yaitu Ahadi, warga Yogyakarta yang memaksa untuk mencoblos di TPS 01 Demaan. Padahal, Ahadi terdaftar dan tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Yang bersangkutan ngekos di Kelurahan Demaan," kata Sujiantoko, Kamis, 15 Februari 2024.
Pagi hari saat proses pencoblosan berlangsung, Ahadi datang ke TPS 02 Demaan dengan harapan bisa nyoblos. Namun karena dia hanya berbekal E KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), KPPS setempat menolaknya.
Tak berhenti di situ, Ahadi kemudian mencoba datang ke TPS 01 Demaan untuk nyoblos. Saat datang pertama kali, pengawas TPS dan KPPS menolaknya juga. Ahadi tak menyerah, dia beberapa kali datang ke TPS 01.
Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, lanjut Sujiantoko, Ahadi kembali datang dan memaksa petugas untuk bisa nyoblos. Pada saat bersamaan, pemilih lain yang berada di TPS berupaya meyakinkan petugas agar Ahadi bisa ikut nyoblos. Akhirnya Ahadi dibolehkan nyoblos satu jenis surat suara.
Yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ahadi dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"KPPS dan pengawas TPS sudah berupaya menahan agar yang bersangkutan tidak ikut nyoblos," jelas Sujiantoko.
Aksi coblos paksa yang dilakukan Ahadi baru diketahui saat proses penghitungan surat suara DPRD provinsi, sekitar pukul 22.00 WIB. Sujiantoko mendapatkan informasi itu setelah pengawas tingkat desa mengetahui dari TPS 01 Demaan.
"Setelah berunding dengan KPU Jepara, di TPS 01 Demaan harus dilakukan PSU. Pertimbangannya karena ada pelanggaran. Kalau tidak dilakukan PSU, malah akan kena pidana," ungkap Sujiantoko.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Ris Andy Kusuma, justru mempertanyakan ketegasan pengawas TPS yang membiarkan Ahadi bisa mencoblos itu. Bahkan, dia menyatakan bahwa ketika Ahadi nyoblos di TPS 01 Demaan, pengawas TPS tidak berada di lokasi.
"Pengawas TPS tidak melakukan pencegahan. Bahkan tidak berada di lokasi saat yang bersangkutan nyoblos. Harusnya (pengawas TPS, red) tegas mencegah agar dia tidak nyoblos. Apalagi saat itu kondisinya crowdit, yang bersangkutan memaksa dilayani bisa nyoblos," ungkap Ris Andy.
Berdasarkan rapat pleno, KPU Jepara akan menjalankan rekomendasi Bawaslu Jepara untuk melaksanakan PSU di TPS 01 Demaan. PSU akan dilaksanakan mirip dengan pemungutan surat suara normal. Yakni dimulai dengan KPPS menyebarkan undangan kepada seluruh DPT, menjalankan pemungutan suara sampai penghitungan suara.
"PSU di TPS 01 Demaan akan dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024. Warga setempat akan nyoblos ulang khusus hanya pemilihan presiden dan wakil presiden," imbuh Ris Andy.
Diketahui, di TPS 01 Demaan terdapat 270 DPT. Diharapkan, warga bisa kembali mengulangi menggunakan hak pilihnya pada PSU sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))