Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) merespons surat suara pemilihan legislatif (pileg) yang tertukar daerah pemilihan (dapil). KPU menegaskan surat suara yang sudah tercoblos oleh pemilih sah.
"Ada surat suara yang tertukar, nah dalam situasi ini dalam suara tertukar dari dapil lain, dan telah tercoblos pemilih, sikap kami untuk suara
pemilihan anggota DPR, DPRD kabupaten/kota, dan provinsi, itu dinyatakan sah untuk menjadi suara partai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Hasyim juga memerinci soal surat suara terkait pemilihan senator pewakilan daerah atau dewan perwakilan daerah (DPD). Surat suara itu dinyatakan tidak sah, karena calon dari DPD di tiap daerah berbeda-beda.
"Karena masing-masing provinsi kan calonnya beda-beda. Tapi kalau pemilu DPR, DPRD, kan sama pesertanya, dari partai politik," kata Hasyim.
Menyadur data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada surat suara tertukar di 6.084 TPS. KPU dan Bawaslu sudah menyepakati surat edaran bersama untuk mengesahkan suara terkait Pileg DPR dan DPRD.
Di sisi lain, Hasyim membeberkan potensi pemungutan suara ulang di dalam negeri. Ada alasan kebencanaan yang memungkinkan pemungutan suara ulang dalam 10 hari usai hari H pemilu.
Hasyim mencontohkan banjir di Demak yang tak bisa dipastikan kapan surut. Pihaknya akan mengkaji dan menimbang situasi di lapangan.
"Karena kalau di Demak ini kan belum tentu banjirnya surut (dalam 10 hari)," tegas Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))