Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkirakan sejumlah TPS di Kabupaten Sleman, harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal ini disebabkan ada
puluhan pemilih di TPS 126 Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman bisa memilih calon presiden dan calon wakil presiden. Sementara, sejumlah orang di TPS lain tak diperbolehkan memilih.
"Kami masih mengkajinya karena pemilih itu tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan)," kata Komisioner Bawaslu DIY, Umi Illiyina dihubungi, Kamis, 15 Februari 2024.
Ia mengatakan sempat terjadi protes di TPS 124 lantaran peristiwa yang terjadi di TPS 126. Menurut dia, para pemilih yang protes mayoritas mahasiswa.
Umi mengatakan ada 21 surat suara Pilpres yang digunakan pemilih di luar DPT dan DPTb di TPS 126. Menurut dia, petugas KPPS sempat mendapatkan intimidasi dari calon pemilih.
"Bukan hanya mahasiswa di dalamnya tapi ada juga orang yang bekerja. Jadi, mahasiswa luar daerah yang pernah kuliah di Jogja tapi sudah menetap di Jogja," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh surat suara telah melewati proses penghitungan di TPS 126. Jika demikian, kata dia, TPS tersebut berpotensi lakukan PSU.
"Kajian untuk memutuskan itu PSU atau tidak nanti itu akan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU. Maka pada tahap ini sedang masa kajian," ujarnya.
Apabila jadi PSU, Umi menambahkan,
harus dilakukan maksimal 10 hari ke depan. Menurutnya, potensi PSU hanya untuk Pilpres.
"PSU-nya hanya untuk surat suara itu saja yang pilpres keseluruhan, karena total DPT di TPS 126 itu ada 200 sekian tapi itu setelah dihitung ada di atas 200 sekian," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))