Malang: Sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 bakal menjalani
pemungutan suara ulang (PSU). Total ada 1.391 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lima TPS tersebut yang akan menggunakan hak suaranya kembali.
"PSU tanggal 23 Februari 2024," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Februari 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya menerangkan lima TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Yakni tiga TPS di Kecamatan Sumberpucung, satu TPS di Kecamatan Pujon dan satu TPS di Kecamatan Pakis.
"PSU karena ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) diberi surat suara dan mencoblos," jelasnya.
TPS pertama yang melaksanakan PSU yakni TPS 2 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Pada TPS ini terdapat 279 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
TPS kedua yang melaksanakan PSU yakni TPS 4 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Pada TPS ini terdapat 266 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), dan Pemilihan DPD RI.
TPS ketiga yang melaksanakan PSU yakni TPS 16 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung. Pada TPS ini terdapat 294 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
TPS keempat yang melaksanakan PSU yakni TPS 3 di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon. Pada TPS ini terdapat 274 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI dan Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur.
TPS kelima yang melaksanakan PSU yakni TPS 4 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Sumberpucung. Pada TPS ini terdapat 278 pemilih yang mencoblos ulang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI, Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemilihan DPRD Kabupaten Malang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))