Yogyakarta: Pleno terbuka rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY mulai digelar Senin, 6 Mei 2019 di Jogja Expo Center (JEC). Polisi menambahkan metal detektor di pintu masuk lokasi rekapitulasi perhitungan suara.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan pemasangan detektor pengaman merupakan standar keamanan dari Polri. "Itu sudah standar dari Polda DIY. Kami mengikuti saja," kata Hamdan di lokasi.
Kepolisian turut memperketat dan membatasi jumlah peserta yang masuk ke dalam ruangan rekapitulasi. Pihak Yang bisa masuk hanya undangan, Bawaslu, KPU, para saksi dan para pemantau independen.
Sementara masyarakat umum yang mau melihat proses rekapitulasi bisa menyaksikan dari luar ruangan. KPU DIY menyediakan sebuah layar untuk melihat proses perhitungan rekapitulasi.
Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 6 hingga 8 Mei 2019. KPU memulai rekapitulasi sejak pukul 08.00 WIB.
Pada hari pertama, KPU menjadwalkan menghitung hasil rekap di Kabupaten Kulon Progo dan Gunung Kidul. Sementara hari kedua adalah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Hari terakhir adalah Kabupaten Bantul.
"Hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kulon Progo, paslon nomor urut 01 unggul dibanding nomor 02," ujar Hamdan.
Hasil perolehan suara Paslon Jokowi- Ma'ruf di Kabupaten Kulonprogo adalah 192.772 suara. Sementara Prabowo-Sandi sebanyak 92.917 suara. Jumlah suara sah sebanyak 285.689 suara. Sementara suara tidak sah sebanyak 7.461 suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))