Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden memperhatikan rambu-rambu saat melontarkan pertanyaan dalam debat. Pasalnya ada pertanyaan-pertanyaan yang tak boleh dipersoalkan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, SARA, dan seterusnya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Januari 2019.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak memungkiri bila muncul lontaran pertanyaan yang melanggar aturan dari para paslon saat sesi tanya jawab antarkandidat. Bila terjadi hal demikian, tegasnya, moderator akan langsung mengingatkan.
"Apabila ada hal-hal yang dirasa keluar konteks, moderator punya kewenangan untuk meluruskan itu," tuturnya
Pada pasal 280 UU 7/2017 tentang Pemilu, larangan kampanye di antaranya:
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum.
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikam.
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
j. Menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HUS))