Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 63 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di enam kecamatan di Kota Tangerang. Dari puluhan TPS tersebut, penyelenggaran PSL di TPS 31 Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, ricuh.
Di TPS 31 ini sempat terjadi ketegangan antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan seorang pemilih.
Suasana memanas karena seorang pemilih yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu ingin mencoblos diluar waktu yang ditetapkan.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, pemilih yang merupakan daftar pemilih khusus (DPK) tidak diperbolehkan mendahului. Menurutnya, untuk pemilih DPK dijadwalkan boleh mencoblos pukul 12.00 WIB.
"Konfirmasi dari teman-teman sih ya karena ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT kemudian juga dia ingin menggunakan hak pilihnya awal," ujar Syailendra saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 April 2019.
Syailendra menjelaskan, persoalan tersebut sudah selesai. Petugas PPS telah memberikan saran kepada pemilih itu untuk menganjurkan memilih di pukul 12.00 WIB.
"Rapi sudah selesai disampaikan teman-teman PPS bahwa yang bersangkutan memilih di jam 12.00 WIB. Jadi clear persoalan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))