Jakarta: Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) jadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya X (
Twitter). Ini merupakan aplikasi yang dikembangan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai upaya menjaga kemurnian hasil perolehan suara di TPS.
Sayangnya, aplikasi ini malah menambah kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan pada
Pemilu 2024. Pasalnya banyak warganet membagikan bukti kesalahan yang terjadi pada sistem rekapitulasi suara yang direkam oleh aplikasi Sirekap.
Petugas KPPS memasukan data Formulir C1 ke aplikasi Sirekap, untuk kemudian dikirimkan ke KPU guna proses penghitungan suara secara resmi. Namun, penghitungan suara Pilpres di situs web resmi KPU justru menampilkan perbedaan data yang mencolok dengan data manual pada Formulir C1.
Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja Sirekap? Serta, apa fungsi aplikasi Sirekap?
Cara Kerja Sirekap Pemilu 2024
Mengutip situs resmi KPU, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Aplikasi Sirekap bekerja menggunakan metode gabungan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). Keduanya merupakan metode yang hadir dari pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sistem Sirekap mampu mengenali pola dan tulisan tangan pada data dokumen formulir C1 yang dimasukkan oleh petugas KPPS dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sistem kemudian mengubahnya menjadi data numerik secara digital.
Dengan begitu, Sirekap seharusnya bisa meminimalisir kesalahan pemasukan data, mempermudah proses rekapitulasi, serta bisa menyajikan informasi hasil penghitungan suara di TPS kepada publik dalam waktu yang cukup singkat.
Fungsi Sirekap Pemilu 2024
Sirekap sendiri memiliki sejumlah fungsi, selain sebagai alat untuk melakukan rekapitulasi suara pemilu. Fungsi-fungsi Sirekap di antaranya:
- Membaca dan merekam Formulir C1 hasil penghitungan suara di TPS.
- Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
- Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, lalu dari PPK ke kabupaten/kota, dan dari kabupaten/kota ke provinsi.
- Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
- Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))