Jakarta: Pemilihan calon legislatif (caleg)
DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sudah dilangsungkan pada 14 Februari. Saat ini tengah berlangsung penghitungan hasil pemungutan suara.
Setelah rampung penghitungan suara, lalu bagaimana pembagian kursi untuk DPR dan DPRD? Nah, kali ini
Medcom.id akan membagikan
rumus menghitung pembagian kursi untuk DPRD.
Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Adapun untuk DPRD semua partai diikutsertakan dalam penentuan kursi.
Metode Sainte Lague
Pada Pemilu 2024 untuk penghitungan kursi caleg menggunakan metode Sainte Lague seperti pada 2019 lalu. Sainte Lague adalah metode untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024. Dikutip dari PPID Bawaslu Jombang, metode Sainte Lague ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Metode ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya pada Pasal 415 ayat 2, berikut ini bunyinya:
"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."
Rumus Perhitungan Jatah Kursi Pileg DPRD
Sebagaimana metode yang diperkenalkan oleh ahli matematika asal Perancis, Andre Sainte Lague pada tahun 1910, metode ini menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi berangka ganjil mulai 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.
Contoh Penghitungan Kursi DPRD
Setelah mengetahui rumusnya, berikut ini contoh agar lebih memahami bagaimana cara menghitung jatah kursi DPRD. Misalnya dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 6 kursi dengan partai sebanyak 7, berikut contoh cara menghitungnya.
Diketahui perolehan suara ketujuh partai tersebut adalah sebagai berikut:
Partai A: 32.000 suara
Partai B: 20.000 suara
Partai C: 13.000 suara
Partai D: 9.200 suara
Partai E: 7.000 suara
Partai F: 6.800 suara
Partai G: 5.400 suara
Berikut ini cara menghitungnya dimulai dari kursi pertama sampai keenam:
1. Kursi pertama
Pada penentuan kursi pertama ini masing-masing partai dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 32.000/1:32.000
- Partai B: 20.000/1: 20.000
- Partai C: 13.000/1: 13.000
- Partai D: 9.200/1: 9.200
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 32.000 suara.
2. Kursi Kedua
Untuk penentuan kursi kedua ini, Partai A yang sudah mendapat kursi pertama, maka selanjutnya akan dibagi angka tiga. Sementara untuk tujuh partai lainnya yang belum mendapat kursi dibagi angka 1.
- Partai A: 32.000/3: 10.666
- Partai B: 20.000/1: 20.000
- Partai C: 13.000/1: 13.000
- Partai D: 9.200/1: 9.200
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Berdasarkan perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 20.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
3. Kursi Ketiga
Selanjutnya untuk kursi ketiga Partai A dan Partai B dibagi dengan angka 3. Sementara untuk Partai C hingga G masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A: 32.000/3: 10.666
- Partai B: 20.000/3: 6.666
- Partai C: 13.000/1: 13.000
- Partai D: 9.200/1: 9.200
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Partai C berhak mendapatkan kursi ketiga karena memperoleh suara terbanyak, yakni 13.000 suara.
4. Kursi Keempat
Untuk kursi keempat, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi dengan angka 3.
- Partai A: 32.000/3: 10.666
- Partai B: 20.000/3: 6.666
- Partai C: 13.000/3: 4.333
- Partai D: 9.200/1: 9.200
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Partai A dengan perolehan suara terbanyak, yakni 10.666 suara mendapatkan jatah kursi keempat atau kursi kedua. Berarti untuk kursi kelima Partai A dibagi angka 5.
5. Kursi Kelima
Partai A dibagi angka 5, sedangkan Partai B, Partai C, dibagi angka 3.
- Partai A: 32.000/5: 6.400
- Partai B: 20.000/3: 6.666
- Partai C: 13.000/3: 4.333
- Partai D: 9.200/1: 9.200
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Partai D mendapatkan kursi kelima karena mendapat suara terbanyak, yakni 9.200.
6. Kuris Keenam
Partai A dibagi 5, lalu untuk Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi angka 3.
- Partai A: 32.000/5: 6.400
- Partai B: 20.000/3: 6.666
- Partai C: 13.000/3: 4.333
- Partai D: 9.200/3: 3.006
- Partai E: 7.00 /1: 7.000
- Partai F: 6.800/1: 6.800
- Partai G: 5.400/1: 5.400
Partai E dengan perolehan suara terbanyak, yakni 7.000 suara.
Partai F dan Partai G tidak mendapatkan jatah kursi karena jatahnya hanya 6 kursi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))