Bantul: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan kasus
ASN diduga terlibat dalam kampanye. Sejauh ini, ada dua ASN diduga tak netral dalam proses Pemilu 2024.
"Kedua ASN ini penyelenggara negara di desa masing-masing," kata komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho, saat dihubungi, Kamis, 28 Desember 2023.
Ia mengatakan kasus pertama ditemukan dalam hasil pengawasan di Kecamatan Srandakan pada Minggu, 10 Desember 2023. Dugaan pelanggaran itu ditemukan dalam kegiatan senam yang disertai aktivitas kampanye.
"Di lokasi motor pelat merah ikut kegiatan kampanye. Tentu dalam ruang pengawasan itu indikasi ada pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Bantul lantas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi pejabat desa tersebut. Berdasarkan pengakuannya, pejabat desa itu mengklaim hanya mengantar anggota keluarga ikut senam.
"Berdasarkan penjelasannya, beliau ke situ (mengaku) bukan dalam rangka ikut kegiatan kampanye caleg. Ibunya ikut senam dan harus diantar karena motornya rusak," ungkapnya.
Dari situ, kasus pertama diklarifikasikan bukan pelanggaran. Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Inspektorat agar ke depan ada konsolidasi internal soal penggunaan fasilitas negara.
Kasus kedua, yakni dugaan pelanggaran netraliraa dilakukan kepala dusun, pada pekan lalu. Rifqi mengatakan kasus kedua ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Desa yang dilarang terlibat kampanye.
"Kami belum sampaikan detailnya karena masih penanganan. Selain dua temuan di atas, hasil pengawasan pengawas sudah menertibkan 846 alat peraga kampanye (APK) karena sebagian besar dipasang di pepohonan tepi jalan sehingga mengganggu lalu lintas pengguna jalan," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))