Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melanjutkan lipat dan sortir surat suara. Setelah surat suara untuk Pileg DPR RI, kini giliran surat suara Pileg DPRD Kabupaten yang dilipat dan sortir.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan prosedur proses lipat dan sortir surat suara Pileg DPRD Kabupaten sama dengan DPR RI. Yaitu, pekerja lipat dan sortir dilarang mengambil gambar video dan foto. Serta dilakukan pemeriksaan terhadap pekerja sebelum memasuki gudang.
"Prosesnya sama. Waktu kerja sama. Kemudian pencermatan terhadap surat suara juga sama," ujar Faisol, Jumat, 5 Januari 2024.
Baca:
Pemilu Dianggap Sarana Cegah Orba dan Pelanggaran HAM Terulang
Surat suara Pileg DPRD Kabupaten yang sudah dilipat dan sortir, yaitu surat suara untuk daerah pemilihan (Dapil) I dan II. Hasil sementara lipat dan sortir ditemukan puluhan surat suara yang rusak.
"Ini hasil sementara, karena pekerjaan kan belum selesai. Per hari ini sudah ditemukan surat suara untuk di Dapil I yang rusak ada 14 lembar. Kemudian untuk Dapil II sudah ada 38 yang rusak," kata Faisol.
Surat suara yang diketahui rusak dan cacat tidak langsung dimusnahkan. Melainkan disimpan terlebih dulu, nantinya akan dijadikan satu dengan surat suara lainnya yang sama-sama rusak atau cacat untuk dimintakan penggantinya.
"Untuk surat suara DPRD Provinsi sudah mulai dilipat dan sortir sejak akhir Desember kemarin. Sampai saat ini sudah ditemukan 5.722 surat suara yang rusak," kata Faisol.
Proses lipat dan sortir surat suara ini dilakukan di gudang yang di sewa KPU Kabupaten Kudus di Kapasan. KPU Kabupaten Kudus mentargetkan proses lipat dan sortir akan selesai dalam beberapa hari ke depan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))