Jakarta: Pelanggaran
netralitas pejabat atau aparatur negara masih menjadi persoalan dalam Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Kasus itu paling banyak terjadi di 10 provinsi yang dipantau.
“Kami paling banyak menemukan masalah netralitas pejabat atau aparatur negara dan desa dengan 22 kasus,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang Almas Sjafrina dalam konferensi pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Almas mengatakan indikator tindakan itu seperti mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu. Kemudian menteri bukan peserta pemilu dan tidak terdaftar dalam tim kampanye malah berkampanye di hari kerja.
"Serta pejabat negara yang kampanye di acara pemerintah," papar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Almas menyebut pelanggaran terbanyak berikutnya ialah politik uang dengan 20 kasus. Misalnya bagi-bagi
doorprize fantastis pada masyarakat seperti motor, mobil, rumah, hingga paket umrah.
"Bahkan yang terlihat jelas dengan pemberian uang tunai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu," jelas dia.
Pelanggaran berikutnya, yakni netralitas dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Almas mencontohkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menunjukkan pose yang mengarah pada dukungan calon tertentu.
Almas menuturkan pelanggaran berikutnya ialah penyalahgunaan fasilitas negara dengan tujuh kasus. Contohnya rapat kerja yang dibiayai negara namun ada ajakan memilih peserta pemilu.
"Terakhir, dua kasus yang masuk kategori lain-lain seperti masalah minimnya keterbukaan informasi dari penyelenggara pemilu dan APK (alat peraga kampanye) yang membahayakan keselamatan masyarakat," ucap dia.
Pemantauan dilakukan di 10 provinsi di Indonesia, yakni Aceh, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selanjutnya Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Temuan tersebut berdasarkan pemantauan periode 25 Januari 2024 hingga 10 Januari 2024. Metodenya dengan menerjunkan dua pemantau di masing-masing provinsi dan mengumpulkan informasi dari media sosial serta media massa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))