Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tidak ada pengerahan massa saat penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Penetapan capres-cawapres terpilih digelar di Kantor KPU, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
"Enggak usah (mengerahkan massa), ini kan rapat pleno penetapan, bukan pertunjukan, atau kampanye," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
KPU akan menggelar pleno terbuka dalam penetapan capres-cawapres terpilih. Rapat akan disaksikan kedua capres-cawapres hingga parpol peserta pemilu.
Arief sangat berharap capres-cawapres dapat hadir dalam acara tersebut. Mereka bakal diminta memberi sambutan.
"Saya berharap pada kesempatan ini bisa digunakan pasangan calon supaya semua pihak, masyarakat Indonesia, tahu betul apa yang diharapkan, apa yang disampaikan oleh masing-masing paslon," ujarnya.
MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 dari Prabowo-Sandi. Pasangan Jokowi-Ma'ruf sah menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Putusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim MK. Tidak ada perbedaan pendapat (
dissenting opinion) dalam pengambilan putusan ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))