Jakarta: Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU) mengajak masyarakat kembali bersatu. Pemilu 2019 sudah berakhir setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Saya berharap semua pihak mau menerima putusan MK, dan perdebatan mengenai hasil pemilu telah selesai,” ungkap Presiden K Sarbumusi NU, Syaiful Bahri Anshori, Jumat, 28 Juni 2019.
Menurut dia, putusan MK merupakan momentum untuk mengakhiri konflik dan pertikaian akibat pilpres. “Harus diakui Pilpres kali ini menghasilkan polarisasi yang sangat kentara di masyarakat. Maka dengan hasil putusan MK ini adalah momentum untuk mengakhiri konflik, maupun hasutan tentang kecurangan pemilu,” katanya.
Anggota Komisi I DPR tersebut meminta semua pihak kembali bersama-sama membangun Indonesia. Jangan sampai energi bangsa ini habis gara-gara urusan Pilpres.
"Mari kita bersama-sama bersatu, membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
MK sebelumnya menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
Dalam rangkaian sidang PHPU Pilpres 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengeklaim kemenangan sejumlah 68.650.239 suara atau 52 persen sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Kemudian penolakan dalil terkait tudingan pembatasan serta akses media yang tak berimbang kepada paslon dan kandasnya ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan, dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dimohonkan pemohon keliru. Pembuktian itu seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))