Jakarta: Anggota tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya segera melengkapi bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN telah melayangkan gugatan hasil pemilu ke MK semalam, Jumat, 24 Mei 2019.
“Sesuai hukum acara, sampai 11 Juni itu kami masih bisa menambah bukti-bukti. Itu yang akan kami lakukan untuk pemilu yang jujur dan adil,” kata Denny, di Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.
Denny menambahkan, 54 bukti yang diserahkan semalam itu baru awalan. Selanjutnya, BPN akan melengkapi bukti-bukti kecurangan pemilu berupa bukti tertulis, keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Kita lihat saja nanti, bagaimana hasilnya. Sesuai jadwal, sidang digelar 14 Juni dan putusan 28 Juni. Ini demi pemilu jurdil,” tambah dia.
Baca juga:
Dalil Gugatan BPN di MK Pernah Ditolak Bawaslu
Semalam, rombongan BPN tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi sekira pukul 22.30 WIB. Rombongan BPN dipimpin oleh ketua tim hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjojanto.
Pada kesempatan itu, delapan orang anggota tim hukum BPN hadir di MK. Selain BW, hadir pula Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo; Denny Indrayana; Teuku Nasrullah; Luthfi Yazid; Iwan Satriawan; Iskandar Sonhadji; Dorel Aimir; dan Zulfadli.
Permohonan sengketa BPN diterima oleh Panitera MK, Muhidin. Usai menerima permohonan BPN, MK memberikan akta penerimaan permohonan perkara.
Lalu, MK akan melakukan proses verifikasi permohonan. Setelah itu, pada 11 Juni 2019 MK akan secara resmi mendaftarkan permohoman BPN ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU Pilpres pada 14 Juni 2019. Kemudian sidang pemeriksaan akan digelar pada periode 17-21 Juni. Untuk Pilpres, sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))