Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik tak masalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot jabatannya sebagai ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Dia pun masih mempelajari putusan ini.
"Mungkin teman-teman yang lain bisa menggantikan tugas tersebut dan itu hal yang saya pikir bisa dilakukan. Semua kegiatan maupun tugas tidak mengalami kendala," kata Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2019.
Menurut dia, pihaknya terus berkoordinasi antarkomisioner KPU. Pasalnya, siapa pun yang menjadi komisioner harus bisa mengemban tugas sebagai kepala divisi. "Dan tentu saja menjalankan tugas-tugas yang akan diberikan kepada kita divisi mana saja," beber dia.
Evi juga akan menindaklanjuti putusan DKPP ini dengan rapat pleno. Namun, saat ini Bawaslu masih fokus ke sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di MK.
Sementara itu, ada satu orang komisioner KPU yang bertugas di luar kota. Evi tak menyebut identitas komisioner itu, tetapi dirinya meyakinkan rapat pleno tak bisa dilakukan hari ini.
"Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini kita akan melakukan rapat pleno," ujar Evi.
Baca: KPU Pelajari Putusan DKPP Terkait Pencopotan Komisioner
DKPP mencopot jabatan Evi ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang. Evi dinilai telah melanggar kode etik terkait proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pencopotan Evi diambil DKPP melalui putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))