Ketua Komisioner KPU Aarief Budiman. MI/ Rommy Pujianto
Ketua Komisioner KPU Aarief Budiman. MI/ Rommy Pujianto

KPU Pelajari Putusan DKPP Terkait Pencopotan Komisioner

Faisal Abdalla • 11 Juli 2019 03:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan Ketua Divisi yang diemban sejumlah komisionernya. KPU akan melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan DKPP tersebut. 
 
"Karena bukan hal yang mudah sebetulnya mengganti personil di tengah tengah tahapan seperti ini," kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. 
 
Arief menyebut tidak mudah membongkar pasang jabatan ketua divisi dalam lingkungan KPU. Hal ini lantaran setiap komisioner KPU memiliki latar belakang keahlian masing-masing. 

Sejumlah divisi, lanjut Arief, membutuhkan sosok pimpinan yang memang memiliki latar belakang keahlian tertentu. Dia menilai jika sebuah divisi dipimpin oleh komisioner yang tidak memiliki latar belakang keahlian di bidang tersebut hasilnya tak akan maksimal. 
 
"Hari ini kan kebetulan Divisi Teknis (yang dicopot), bagaiamana kalau Divisi Hukum, sementara orang lain tidak punya latar belakang hukum, pasti cara bekerjanya tidak maksimal," ujar Arief. 
 
Dia mengakui pencopotan tersebut bisa merepotkan KPU lantaran komisioner yang telah ditunjuk KPU untuk membawahi suatu divisi sudah bekerja selama setengah periode. Kultur kerja dalam divisi tersebut sudah terbangun. 
 
"Mereka punya keahlian, punya pengalaman, dan sudah merancang kultur kerja dan cara kerja di masing-masing divisinya. Kalau diubah tentu bisa merepotkan," tutur Arief. 
 
Namun begitu, Arief menyebut KPU siap melaksanakan putusan DKPP. Namun KPU butuh waktu untuk memikirkan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti putusan tersebut. 
 
"Sebetulnya putusan apapun bagi kita, kita seperti tidak punya opsi ya. Kita harus menjalankan, tapi bagaimana cara menindaklanjutinya, itu yang akan Kita pikirkan dulu," ujar dia. 
 
DKPP sebelumnya mencopot Komisioner KPU Ilham Saputra dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Ilham dianggap melanggar kode etik terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari fraksi Hanura. 
 
Selain itu, DKPP juga mencopot Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU. Evi juga dianggap melanggar kode etik terkait dengan proses seleksi calon KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan