Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengultimatum Ketua KPU Arief Budiman. Arief diminta untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Kamis, 27 Juni 2019.
"Kita akan ambil kebijakan kalau teradu alasannya tidak hadir. Jangan berandai dulu, kalau ada kita lakukan (sidang), kalau enggak kita lihat dulu karena apa," tegas Ketua DKPP, Harjono, di ruang sidang DKPP lantai 5, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2019.
DKPP sedianya menggelar sidang kode etik dengan Arief sebagai terlapor pada hari ini. Arief dilaporkan oleh James Charles, M. Taufik, Ridwan Umar, Eggy Sudjana dan Muhiddin Jalih, Zainal Abidin dan kawan-kawan.
Sayangnya, Arief tak hadir lantaran harus menghadiri sidang sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP kemudian memutuskan menunda sidang hingga Kamis, 27 Juni 2019.
Harjono mengancam akan menghukum Arief bila kembali absen tanpa alasan yang rasional. Menurut dia, sidang DKPP sama pentingnya dengan sidang MK.
Harjono mengatakan Arief sempat ingin menyampaikan jawaban tertulis. Namun, dia menolaknya.
Dia ingin Arief hadir langsung dalam sidang. Hal tersebut juga yang diinginkan peserta sidang. Mereka ingin mendengar langsung keterangan dari eks Komisioner KPU Jawa Timur itu.
"Ini karena (masalah) satu orang dan (itu) ketuanya, jadi kita harus lihat ada atau enggak orangnya," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))