Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan registrasi terhadap ratusan perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Hasilnya, terdapat 260 perkara yang siap disidangkan.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan di awal pendaftaran pada 21-24 Mei 2019 terdapat 340 perkara yang didaftarkan pihak pemohon. Setelah melewati tahap registrasi, MK memutuskan untuk menggabungkan beberapa perkara yang dinilai memiliki kesamaan.
"Misalnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) AP3 jadi dua. Nanti partai lain mengajukan tiga kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu, lahirlah kemudian 260," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Selain itu, dari 260 sengketa pileg terdapat 10 perkara dalam tingkat DPD yang berada di enam provinsi. "Sumatera Utara dua, NTB satu, Sulawesi Tenggara satu, Maluku Utara dua, Papua tiga, Papua Barat satu, itu DPD," tuturnya.
Fajar memastikan dari total 16 parpol yang ada ikut memperkarakan kasus sengketa pileg ke MK. Serta ada juga empat partai politik lokal yang ikut mengajukan PHPU pileg.
"Jadi semua partai politik ini ternyata mengajukan permohonan ke MK. Tapi misalnya Aceh dengan Sumatera Barat itu tidak 16 partai. Kadang di Aceh cuma 11 partai. Nanti di Sumatera Utara cuma 8 partai," jelas dia.
Lebih lanjut, untuk kasus secara detail dari setiap perkara belum dapat dipublikasikan terlebih dahulu. Saat ini MK tengah fokus melakukan pengecekan bukti-bukti yang ada.
"Oh itu nanti, kita belum masuk ke sana. Kita bicara soal kuantitas dulu," ungkapnya.
Sidang sengketa PHPU Pileg di MK dibagi dalam tiga panel. Anwar Usman, Aswanto dan I Dewa Gede Palguna akan menjadi hakim ketua sidang di masing-masing panel.
"Panel satu itu Pak Ketua Anwar Usman kemudian dengan Profesor Enny Urbaningsih, kemudian dengan Profesor Arif Hidayat. Panel dua itu Profesor Aswanto, Profesor Saldi, Pak Manahan Sitompul. Panel tiga itu Pak Palguna, Suhartoyo, dan Pak Wahinudin," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))