Jakarta: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko, menilai tiga perempuan yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap jagoannya di Karawang, Jawa Barat, dilakukan secara terstruktur. Ia ragu tiga perempuan itu bergerak sendiri tanpa instruksi dari atasannya.
"Ya terstruktur lah, enggak mungkin dia menjalankan kalau enggak ada perintah. Sekarang yang melakukan siapa? Emak-emak? Pakai bahasa seperti itu, bahasa yang teratur atau tidak. Kan begitu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 26 Februari 2019.
Namun, Mantan Panglima TNI itu juga tak mau mencari kesalahan di pihak kompetitor, yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Apalagi, BPN juga sudah menyangkal tidak menginstruksikan untuk menyebarkan kampanye hitam.
"Ya, saya enggak ngertilah. Bisa saja nyangkal. Tapi kan bisa dilihat itu. Siapa pelakunya? Aktornya? Emak emak, oke. Pendidikannya apa? Substansinya apa? bisa enggak dia buat struktur kalimat seperti itu? Gampang," tegas dia.
Moeldoko meminta agar kasus ini diusut tuntas. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak terdapat pelanggaran pidana pemilu, ketiga orang itu saat ini diproses di kepolisian dengan delik pidana umum.
"Kalau Bawaslu mengatakan enggak ada pidana di pemilu ya pidana umum," ujar Moeldoko.
Proses di kepolisian yang cepat diapresiasi Moeldoko. Ia juga membantah jika kepolisian berat sebelah. Pasalnya, TKN tidak pernah menyebarkan fitnah dan berita bohong. Pihaknya juga tidak pernah meminta polisi untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Menurut saya lihat aja di lapangannya. Siapa sih TKN yang macam-macam. Enggak ada ketentuannya menyerukan polisi, 'Polisi tolong yang ini ya'. Enggak bisalah. Mana mungkin," ungkap dia.
Dia juga mengimbau agar penyebaran fitnah ini dihentikan. Hal itu dinilai hanya membodoh-bodohi rakyat.
Baca: Tiga Perempuan Karawang Tersangka Kampanye Hitam
"Ini yang saya sedih itu, berpakaian muslim tetapi memfitnah orang kayak begitu itu kan keterlaluan. Jadi mana muslimnya? Aku yang enggak suka itu ini. Kita yang sama-sama muslim jadi enggak enak gitu loh. Masa gitu sih ajaran kita," tutur dia.
Sebelumnya, tiga perempuan di Karawang terekam kampanye pintu ke pintu. Saat menemui warga, mereka menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda. Mereka menyebut Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) juncti Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))